Laporan Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kota Serang selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.